Humas

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PADA PPID SUB PEMBANTU SMPN 8 KOTA BANDUNG

 

Informasi adalah kumpulan data atau fakta yang diolah menjadi bentuk yang berguna bagi penerima informasi. Kegunaan informasi ini misalnya memberikan keterangan atau pengetahuan, atau bisa juga sebagai bahan dalam membuat suatu keputusan.

Istilah informasi sering di soroti dalam lingkup teknologi, seperti istilah informasi teknologi iformasi yang umum kita ketahui. Seiring dengan perkembangan teknologi it sendiri informasi juga berkembang pesat, karena itu lah perkembangan teknologi dan informasi ini membentuk “era informasi”.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.  Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Sub Pembantu SMPN 8 Kota Bandung. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sub Pembantu SMPN 8 Kota Bandung menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Pemohon informasi ini bisa dari orangtua siswa, kalangan ademisi, wartawan atau pun masyarakat umum. Terkait dengan tugas tersebut, Sub Pembantu SMPN 8 Kota Bandung menetapkan standar layanan informasi di lingkungan SMPN 8 Kota Bandung. Dengan adanya Standard Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dan dapat secara nyata terpenuhi.